Bapepam
Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo
Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and
Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk.
Pemeriksaan ini untuk
mengklarifikasi pernyataan Managing Partners Sarwoko Iman Sarwoko yang mengaku hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan
ke Bursa Efek Jakarta.
Laporan keuangan triwulan itu bukanlah laporan yang wajib dilaporkan ke Bapepam. Yang wajib adalah laporan keuangan tahunan. Selain itu, laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya. "Sehingga jika dari sisi pelaporan akuntan membolehkan, maka itu boleh saja. Laporan keuangan itu harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Menurut Robinson, jika melihat dari laporan keuangan ganda saja Bapepam bisa saja menghukum akuntan publik dan manajemen Lippo. Tuduhannya adalah adanya kebohongan publik. "Tapi kita menghargai standar penyusunan akuntansi. Boleh nggak ada penilaian yang berbeda," katanya. Karena itu, Bapepam nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan Dewan kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, dalam mengambil suatu keputusan.
Robinson menilai pemeriksaan
kasus Lippo ini akan memakan waktu lama. Selain meminta keterangan dari akuntan
publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank, dan penilainya.
Menurut dia, Bapepam memberikan kesmepatan dulu kepada BEJ untuk memeriksa
manajemennya. "Kan nggak enak kalau BEJ periksa, kita juga periksa,"
imbuhnya. Setelah paparan publik dilakukan Lippo, yang paling lambat sebelum 15
Februari, lanjutnya, barulah Bapepam akan memanggil manajemen Lippo. "Itu
dengan catatan dari public expose masih belum jelas dan berindikasi
pelanggaran," katanya.
Seperti diketahui, telah terjadi
perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang
dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang
dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan
total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.
Sedangkan dalam laporan ke BEJ
tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan
rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun. Manajemen Lippo
beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil
alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun
pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda
signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen
menjadi 4,23 persen.
Bursa Efek Jakarta telah meminta
manajemen Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat tanggal 15
Januari. Ada dua hal yang perlu disampaikan dalam paparan itu, yaitu Bank Lippo
harus menyampaikan penjelasan atas adanya dua laporan keuangan per 30 September
2002 yang memuat angka berbeda dan penjelasan mengenai kinerja keuangan
perusahaan hingga periode 31 Desember 2002.
Menanggapi hal ini, Managing
Partners Sarwoko yaitu Iman Sarwoko, bersikukuh menyatakan bahwa kantornya
hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ. "Kita cuma
merasa membuat audit report ke BEJ tuh,".
Menurut dia, saat laporan keuangan Lippo pertama kali keluar kepada publik,
yaitu ke Bank Indonesia, kantornya belum selesai mengaudit laporan keuangan
itu. "Valuasinya belum selesai karena belum menyesuaikan agunannya,"
kata dia, sambil menambahkan ada selisih waktu sekitar 3 minggu dari laporan ke
BI dan selesainya audit oleh kantornya.
Jadi, lanjutnya, dia tidak tahu
menahu kenapa ada laporan keuangan yang sebenarnya belum beres diaudit tapi
sudah dilaporkan ke BI. "Harusnya kalau memang mau dilaporkan juga, bilang
saja itu bukan laporan belum diaudit," imbuhnya. Karena itu, tutur Iman, sulit
bagi Sarwoko dan Sanjaya untuk ikut pula mempertanggungjawabkan laporan
keuangan ganda itu.
Analisis :
Pada kasus di atas dapat dilihat
bahwa terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 dengan
laporan keuangan yang dipublikasikan
melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan yang dilaporkan ke BEJ,
itu berarti Bank Lippo membuat laporan
keuangan ganda yang isinya berbeda. Dengan dibuatnya laporan ganda tersebut
berarti Bank Lippo mempunyai maksud tertentu untuk kepentingan perusahaan
tersebut. Dari kasus di atas juga dijelaskan oleh Robinson Simbolon bahwa laporan
keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya. Iman Sarwoko, menyatakan bahwa kantornya hanya
mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ dan Iman Sarwoko
mengatakan pada saat laporan keuangan lippo
keluar ke publik belum selesai di audit tapi sudah di laporkan ke BI.
Seharus laporan keuangan di buat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
agar laporan keuangan yang dibuat membuarikan informasi yang berkualitas dan Auditor
yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis
dalam mengaudit perusahaan agar auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara
keseluruhan dan mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar dan auditor
tidak boleh bersekongkol dengan pihak audit karena hal itu akan bertentangan
dengan kepentingan publik.
Endra Yani
22211434
4EB11
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo
http://biz-me.blogspot.com/2010/11/benturan-kepentingan-profesi-auditor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar