Rabu, 10 Desember 2014

CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN



Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk.
Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Managing Partners Sarwoko Iman Sarwoko  yang mengaku hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta.

 Laporan keuangan triwulan itu bukanlah laporan yang wajib dilaporkan ke Bapepam. Yang wajib adalah laporan keuangan tahunan. Selain itu, laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya. "Sehingga jika dari sisi pelaporan akuntan membolehkan, maka itu boleh saja. Laporan keuangan itu harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Menurut Robinson, jika melihat dari laporan keuangan ganda saja Bapepam bisa saja menghukum akuntan publik dan manajemen Lippo. Tuduhannya adalah adanya kebohongan publik. "Tapi kita menghargai standar penyusunan akuntansi. Boleh nggak ada penilaian yang berbeda," katanya. Karena itu, Bapepam nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan Dewan kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, dalam mengambil suatu keputusan.
Robinson menilai pemeriksaan kasus Lippo ini akan memakan waktu lama. Selain meminta keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank, dan penilainya. Menurut dia, Bapepam memberikan kesmepatan dulu kepada BEJ untuk memeriksa manajemennya. "Kan nggak enak kalau BEJ periksa, kita juga periksa," imbuhnya. Setelah paparan publik dilakukan Lippo, yang paling lambat sebelum 15 Februari, lanjutnya, barulah Bapepam akan memanggil manajemen Lippo. "Itu dengan catatan dari public expose masih belum jelas dan berindikasi pelanggaran," katanya.
Seperti diketahui, telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.
Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun. Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.
Bursa Efek Jakarta telah meminta manajemen Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat tanggal 15 Januari. Ada dua hal yang perlu disampaikan dalam paparan itu, yaitu Bank Lippo harus menyampaikan penjelasan atas adanya dua laporan keuangan per 30 September 2002 yang memuat angka berbeda dan penjelasan mengenai kinerja keuangan perusahaan hingga periode 31 Desember 2002.
Menanggapi hal ini, Managing Partners Sarwoko yaitu Iman Sarwoko, bersikukuh menyatakan bahwa kantornya hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ. "Kita cuma merasa membuat audit report ke BEJ tuh,". Menurut dia, saat laporan keuangan Lippo pertama kali keluar kepada publik, yaitu ke Bank Indonesia, kantornya belum selesai mengaudit laporan keuangan itu. "Valuasinya belum selesai karena belum menyesuaikan agunannya," kata dia, sambil menambahkan ada selisih waktu sekitar 3 minggu dari laporan ke BI dan selesainya audit oleh kantornya.
Jadi, lanjutnya, dia tidak tahu menahu kenapa ada laporan keuangan yang sebenarnya belum beres diaudit tapi sudah dilaporkan ke BI. "Harusnya kalau memang mau dilaporkan juga, bilang saja itu bukan laporan belum diaudit," imbuhnya. Karena itu, tutur Iman, sulit bagi Sarwoko dan Sanjaya untuk ikut pula mempertanggungjawabkan laporan keuangan ganda itu.


Analisis :
Pada kasus di atas dapat dilihat bahwa terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 dengan laporan keuangan  yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan yang dilaporkan ke BEJ, itu berarti Bank Lippo membuat  laporan keuangan ganda yang isinya berbeda. Dengan dibuatnya laporan ganda tersebut berarti Bank Lippo mempunyai maksud tertentu untuk kepentingan perusahaan tersebut. Dari kasus di atas juga dijelaskan oleh Robinson Simbolon bahwa laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya.  Iman Sarwoko, menyatakan bahwa kantornya hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ dan Iman Sarwoko mengatakan pada saat laporan keuangan lippo  keluar ke publik belum selesai di audit tapi sudah di laporkan ke BI. Seharus laporan keuangan di buat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku agar laporan keuangan yang dibuat  membuarikan informasi yang berkualitas dan Auditor yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan agar auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar dan auditor tidak boleh bersekongkol dengan pihak audit karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik.

Endra Yani
22211434
4EB11

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo
http://biz-me.blogspot.com/2010/11/benturan-kepentingan-profesi-auditor.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell