Senin, 10 Desember 2012

AD / ART Koperasi


Pengertian Anggaran Dasar (AD)

Anggaran dasar koperasi itu sumber peraturan tata tertib yang dasar bagi tatanan kehidupan organisasi atau usaha koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang dibuat untuk para anggota organisasi/koperasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian dari Anggaran Dasar (AD). Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut pada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART karena dianggap penting, tetapi di organisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Pentingnya Ad /ART Koperasi

  • Memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
  • Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
  • Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
  • Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
  • Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
  • Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.

Langkah-langkah menyusun anggaran dasar

  1. Membentuk panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
  2. Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perlu ditanggapi
  3. Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
  4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
  5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
  6. Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
  7. Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
  8. Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota

Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html

Credit Union


 Pengertian Credit Union
Koperasi kredit atau Credit Union (CU) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Tujuan Pendirian Credit Union
Adapun tujuan dari didirikannya CU, antara lain:
  • Membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumerisme disekeliling kita.
  • Memberikan pinjaman layak, tepat, cepat dan murah terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan ke lembaga keuangan.
  • Membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Para pengurus akan membimbing bagaimana memilih simpanan dan menggunakan pinjaman. Pembentukan karakter adalah salah satu prasyarat bagi permohonan kredit.
  • Agar anggota dapat merancang masa depan yang lebih baik tidak hanya menghadapi kesulitan sekarang, tapi juga memikirkan masa depan anak-anaknya.

Daftar Credit Union besar di Indonesia
  • Credit Union Lantang Tipo (1976)
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
  • Credit Union Pancur Kasih (1987)
  • Credit Union Daya Lestari (2001).
  • Credit Union Femung Pebaya
  • Credit Union Sempekat Ningkah Olo
  • Credit Union Petemeai Urip
  • Credit Union Bonaventura

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
              http://ratnaariani.com/tentang-credit-union/


Minggu, 02 Desember 2012

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI



Manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
1.       PERENCANAAN (PLANNING)
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan. Perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
- Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
- Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
- Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
- Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
- Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
2.       PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
3.       ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

4.       PENGAWASAN (CONTROLLING)
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
 Fungsi Pengawasan;
·         Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
·         Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
·          Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
·          Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

 Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
·         Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
·         Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
·         Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
·         Pengawasan harus bersifat fleksibel;
·         Dapat merefleksikan pola organisasi
Sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
                  http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Sabtu, 01 Desember 2012

ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM KOPERASI


Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Organisai koperasi itu mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Struktur organisasi koperasi itu,dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
Ada 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan dalam koperasi yaitu ;
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Unsur terpenting Manajemen SDM adalah manusia. Yaitu :
1.      Anggota koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
2.      Karyawan koperasi                                                                                       
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi.
Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
3.      Manajer koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
-Berperan sebagai pembuat kebijakan
-  Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
- Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
-  Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
4.      Pengurus koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
5.      Badan Pemeriksa/Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut.Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
6.      Badan Pembina dan Dewan Penasehat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
7.      Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin
 Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
 Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.

Sumber :  http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
    http://emha91.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
   http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html



Magical Tinkerbell