Selasa, 28 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
·         Paten
·         Merek
·         Varietas tanaman
·         Rahasia dagang
·         Desain industry
·         Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
-          UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-          UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-          UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-          UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :
http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

Rabu, 22 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan




Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
          Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing



Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

          Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
          Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

1.    nama perseroan
2.    merek perusahaan
3.    tanggal pendirian perusahaan
4.   jangka waktu berdirinya perusahaan
5.    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.   izin-izin usaha yang dimiliki
7.    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.   alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

1.    nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.   Tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.   kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.   setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

1.    modal dasar
2.    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.    besarnya modal yang ditempatkan
4.   besarnya modal yang disetor
5.    tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.   tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

1.    nama lengkap dan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.   tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.   Kewarganegaraan
9.   jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.


Sumber :
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/wajib-daftar-perusahaan.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../WAJIB+DAFTAR+PERUSAHAAN




Rabu, 15 Mei 2013

My Best Friend




Foto di atas itu namanya Dea Nityastari, dialah sahabat ku dari saya duduk di kelas 3 SD.  Waktu aku kecil aku murid pindahan dari sd lain,aku pindah ke sd yang dea juga sekolah di sd itu. Awalnya aku ga akrap sama dia, yang namanya murid pindahan pasti diem-diem n malu-malu. Sampai ada suatu tugas dari guru dan saya tidak punya bukunya saya  pun duduk di samping Dea  untuk melihat buku n mengerjakan tugas dari guru, di situlah saya berkenalan dengannya. Katanya si saya kelihatannya bukan anak yang nakal jadi dea mau berteman dengan saya. Waktu istirahat sekolah saya suka jajan bareng dengannya , kalo istirahat tiba dea tu sukanya beli rujak loh, mungkin dari kecil hobinya dia tu makan rujak kali ya soalnya sampai sekarang tu  dia suaka banget sama rujak. Karena rumah saya searah dengan dea saya pun pulang bareng dengannya dan teman-teman yang lain.  Kita juga 1 pengajian dulu sehabis pulang sekolah kita pulang ke rumah masing-masing terus jam 2 siang aku ke rumah dea nyamper jalan ngaji bareng gitu ceritanya. Dulu kita b2 bandel juga kadang aku sama dia ke rumah temen sekolah akua yang lumayan jauh rumah nya dar rumah kita loh kita,kita jalan kaki bareng kerumah afira atau ke rumah evi temen sekolah kita. Dulu jamannya SD tu jaman-jamannya telenovela,telenovela anak-anak kayak amigos,dulce maria,maria bellen terus ada juga telenovela dewasa kayak Rosalinda,betty lapea dan lain-lain. Nah kita b2 tu suka nonton telenovela itu malah kadang kita suka bolos ngaji buat nonton itu hehehe ya namanya juaga anak-anak pati pernah lah bandel dikit. Kita kalo main Kadang sampai lupa waktu loh maennya.
Waktu SD di SD kita ini ada guru tari, kita b2 juga ikut les tari di sekolah tapii Dea lebih jago narinya kebanding aku. Banyak deh kenangan semasa SD Sama Dea. Tapi pas masuk SMP kita pun pisah sekolah. Kita masuk SMP di sekolah yang berbeda. Karena sekolah yang berbeda kita pun jarang ketemu tapi pas bulan puasa pasti kita teraweh bareng loh malah kadang kita teraweh sambil bawa buku ke masjid jadi kalo lagi ceramah kita suka belajar ngerjain tugas. Waktu SMA juga kita masuk di sekolah yang berbeda tapi di sini kita suka ketemu juga, kita suka saling minta temenin ke warnet buat ngerjain tugas . Kalo libur Dea suka main kerumah aku atau kalo abangnya dea lagi ga ada di rumah, aku yang main kerumahnya Dea. Kita suka nonton film DVD bareng, kalo hari minggu kita suka ke pasar pagi beli pernak-pernik,alat tulis lucu, sampe patungan beli dvd buat kita nonton. Kalo lagi nonton di rumah aku, aku suka sambil setrika baju smbil nonton ma dea.  Aku juga 1 tempat les bimbel walapun dari sekolah yang berbeda dan jurusan yang berbeda. Kiata jalan les bareng n pulang les bareng. Kita pun lulus SMA kita daftar SNMPTN bareng daftar masuk PNJ bareng tapi kita ga lolos semua. Akhirnya kita ikut bimbel les alumni biar bisa masuk PTN. Kita pun coba peruntungan SNMPTN lagi kita daftar PTN & milih jurusan yang 1 sama n yang 1 beda. Kita berharap banget bisa 1 kampus, tapi aku ga lolos PTN,dea yang lolos. Akhirnya kita pisah deh  ,kita kuliah di kampus yang berbeda,di tambah lagi aku pindah rumah, kita jadi jauh. Jarang banget bisa ketemu dea, sms juga jarang malah kadang ga sms karena kesibukan masing-masing. Dea tu sahabat + saudara buat aku.



HUKUM DAGANG


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
•         tertulis dan
•         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Pembagian Jenis Perdagangan, yaitu :
1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah konsumen)
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
Perdagangan dalam negeri.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : Perdagangan Ekspor Perdagangan Impor
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Sumber :
http://rujakcom.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
Magical Tinkerbell