Senin, 10 Desember 2012

AD / ART Koperasi


Pengertian Anggaran Dasar (AD)

Anggaran dasar koperasi itu sumber peraturan tata tertib yang dasar bagi tatanan kehidupan organisasi atau usaha koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang dibuat untuk para anggota organisasi/koperasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan perincian dari Anggaran Dasar (AD). Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut pada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART karena dianggap penting, tetapi di organisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Pentingnya Ad /ART Koperasi

  • Memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
  • Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
  • Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
  • Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
  • Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
  • Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.

Langkah-langkah menyusun anggaran dasar

  1. Membentuk panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
  2. Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perlu ditanggapi
  3. Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
  4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
  5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
  6. Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
  7. Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
  8. Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota

Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell