Senin, 10 Desember 2012

Credit Union


 Pengertian Credit Union
Koperasi kredit atau Credit Union (CU) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Tujuan Pendirian Credit Union
Adapun tujuan dari didirikannya CU, antara lain:
  • Membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumerisme disekeliling kita.
  • Memberikan pinjaman layak, tepat, cepat dan murah terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan ke lembaga keuangan.
  • Membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Para pengurus akan membimbing bagaimana memilih simpanan dan menggunakan pinjaman. Pembentukan karakter adalah salah satu prasyarat bagi permohonan kredit.
  • Agar anggota dapat merancang masa depan yang lebih baik tidak hanya menghadapi kesulitan sekarang, tapi juga memikirkan masa depan anak-anaknya.

Daftar Credit Union besar di Indonesia
  • Credit Union Lantang Tipo (1976)
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
  • Credit Union Pancur Kasih (1987)
  • Credit Union Daya Lestari (2001).
  • Credit Union Femung Pebaya
  • Credit Union Sempekat Ningkah Olo
  • Credit Union Petemeai Urip
  • Credit Union Bonaventura

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
              http://ratnaariani.com/tentang-credit-union/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell