Sabtu, 08 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan Profesi Akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik

Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi.  Pernyataan tersebut adalah :
1.     Pernyataan etika profesi nomor 1 tentang integritas, objektivitas dan independensi.
2.    Pernytaan etika profesi nomor 2 tentang kecakapan profesional
3.    Pernyataan etika profesi nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien
4.    Pernyataan etika profesi nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan publik
5.    Pernytaan etika profesi nomor 6 tentang perpindahan staaf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.

Kode Etik IAI

Kode etki IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kerangka kode etik IAI meliputi:
1.     Prinsip etika
2.    Aturan etika
3.    Interpretasi aturan etika
Atura etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip stika. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Prinsip Etika Profesi terdiri dari 8 prinsip yaitu:
1.     Tanggung jawab pofesi
2.    Kepentingan umum
3.    Integritas
4.    Obyektifitas
5.    Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku profesional
8.    Standar teknis

Kesimpulan dari pembahasan kode etik profesi akuntansi yaitu seorang akuntan publik harus mengikuti atau melaksanakan kode etik profesi akuntansi yang telah di tetapkan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalisme,mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.


Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520%28Aturan%2520Etika%29.ppt&ei=2LVdVPmyEsOuuQT73YA4&usg=AFQjCNFcwbmnQp95Ore2Ke5AJRLr4ta3DQ&sig2=h_g9ivevzOBAtTkrsezlqA&bvm=bv.79189006,d.c2E
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell