Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan Profesi Akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik
Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab 11
pasal dan enam pernyataan etika profesi.
Pernyataan tersebut adalah :
1.
Pernyataan etika profesi nomor 1 tentang
integritas, objektivitas dan independensi.
2.
Pernytaan etika profesi nomor 2 tentang kecakapan
profesional
3.
Pernyataan etika profesi nomor 3 tentang
pengungkapan informasi rahasia klien
4.
Pernyataan etika profesi nomor 4 tentang iklan
bagi kantor akuntan publik
5.
Pernytaan etika profesi nomor 6 tentang
perpindahan staaf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
Kode Etik
IAI
Kode etki IAI adalah aturan perilaku etika
akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kerangka
kode etik IAI meliputi:
1.
Prinsip etika
2.
Aturan etika
3.
Interpretasi aturan etika
Atura
etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota
kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip stika.
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika.
Prinsip Etika Profesi terdiri dari 8 prinsip
yaitu:
1.
Tanggung jawab pofesi
2.
Kepentingan umum
3.
Integritas
4.
Obyektifitas
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku profesional
8.
Standar teknis
Kesimpulan dari pembahasan kode etik profesi
akuntansi yaitu seorang akuntan publik harus mengikuti atau melaksanakan kode
etik profesi akuntansi yang telah di tetapkan untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalisme,mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Nama : Endra
Yani
Npm : 22211434
Kelas : 4EB11
Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520%28Aturan%2520Etika%29.ppt&ei=2LVdVPmyEsOuuQT73YA4&usg=AFQjCNFcwbmnQp95Ore2Ke5AJRLr4ta3DQ&sig2=h_g9ivevzOBAtTkrsezlqA&bvm=bv.79189006,d.c2E
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan
Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia. 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar