Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah
hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Pembagian Jenis Perdagangan,
yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
Perdagangan mengumpulkan
(Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
Perdagangan menyebutkan (Importir
– pedagang besar – pedagang menengah konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
Perdagangan barang, yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
Perdagangan buku, musik dan
kesenian.
Perdagangan uang dan
kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan dilakukan
Perdagangan dalam negeri.
Perdagangan luar negeri
(perdagangan internasional), meliputi : Perdagangan Ekspor Perdagangan Impor
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber :
http://rujakcom.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar