Rabu, 22 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan




Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
          Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing



Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

          Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
          Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

1.    nama perseroan
2.    merek perusahaan
3.    tanggal pendirian perusahaan
4.   jangka waktu berdirinya perusahaan
5.    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.   izin-izin usaha yang dimiliki
7.    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.   alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

1.    nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.   Tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.   kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.   setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

1.    modal dasar
2.    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.    besarnya modal yang ditempatkan
4.   besarnya modal yang disetor
5.    tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.   tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

1.    nama lengkap dan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.   tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.   Kewarganegaraan
9.   jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.


Sumber :
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/wajib-daftar-perusahaan.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../WAJIB+DAFTAR+PERUSAHAAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell