HUKUM PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata
lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan
kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan
dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara
sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak
ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak
memiliki ciri-ciri sbb:
·
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi)
kuat
·
Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi
perjanjian
·
Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
·
Bentuk tertentu (tertulis)
·
Dipersiapkan secara massal dan kolektif
MACAM-MACAM PERJANJIAN
·
Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
·
Perjanjian-perjanjian yang tidak
teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan
sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para
pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan
menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Perjanjian timbal balik. Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
·
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian
atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian
atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
·
Perjanjian khusus (benoend) dan
perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai
nama sendiri.
·
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan
perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana
seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri
untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
·
Perjanjian konsensuil dan perjanjian
riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah
pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan
perikatan-perikatan.
·
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa
sifatnya.
(a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
(b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu
perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka.
(c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi
(d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau
seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak
sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.
SYARAT – SYARAT SAH PERJANJIAN
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka
perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan
pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian,
yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan
mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu
pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia
secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada
walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat
suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal
tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu
yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi
perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas.
Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan
ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang
halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta
perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi,
dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai
orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat
ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas
suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain
perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya perjanjian.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Sumber:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/07/hukum-perjanjian/
http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar