HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah
diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
ISI KUHP PERDATA
KUH Perdata terdiri atas empat 4
bagian, yaitu:
- Buku I Tentang Orang :Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
- Buku II Tentang Benda :Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
- Buku III Tentang Perikatan :Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
- Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa : Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.
Tentang
Orang
Hukum Perdata Materiil, adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata
Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Hukum Perdata Formil, adalah
keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang
Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia,
jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU
atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama
dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan
lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya
Domisili :
a. Dimana orang harus menikah
b. Dimana orang harus dipanggil oleh
pengadilan
c. Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak
lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum
mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS),
contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh
walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat
wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah
pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang
pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila hendak
melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan
barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan
wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU
no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi
ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai
kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105
KUHS)
Tentang
Benda
Hukum Benda adalah keseluruhan
kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak
atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda
bergerak dan benda tetap.
Asas
Hukum Tentang Benda
1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak
kebendaan dan hak perorangan.
Hak
Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak
Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang
tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang
tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi
sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan
atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika
merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok
Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum
Benda.
Hukum
Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan
dengan benda selain yang diatur oleh UU.
Tentang Perikatan
Dalam Ps
1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena
Persetujuan.
Perikatan
yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi
(Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada
orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU karebna
perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar
hukum.
Zaakwaarneming
(Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta
tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul
hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan
yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus
dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak
memenuhi kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar
hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau
barang orang lain.
Bagi
orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada
pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos
yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh
si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang dari
keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang
melanggar hukum itu.
Syarat
yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti
rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar
hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari
orang yang bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade) antara
perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian
hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat
membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku
haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan
itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena
kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian
atau persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan
dengan itikat baik
d. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang
menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang
dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat
oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan
bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh
hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini
memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk
menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian
Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH
Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang
penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH
Perdata)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMPERDATA.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar