Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu:
1.
Manusia
Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
-
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
-
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
-
Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
-
wanita dalm
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts
persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
·
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)\
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang
perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda
yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil,
motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU
dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan
– tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu
perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat
ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah
atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan
UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai
suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik
(Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian,
penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain
tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang
terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum
(Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hokum.
Sumber :
http://galihpangestu14.wordpress.com/2012/06/03/subjek-dan-objek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar