Sabtu, 08 November 2014

ADE ZAHIR ABDULLAH ZAIN



Zahir Abdulullah Zain adalah seorang anak kecil yang kini berusia 4 tahun kurang 4 bulan. Biasanya zahir di panggil dengan nama Daing, itu karena sang anak tidak bisa menyebut nama Zahir mangkanya dya lebih suka dipanggil Daing. Sudah 1 tahun lebih Zahir di titipkan dirumah saya di rawat ibu saya setiap hari senin sampai hari jumat, mulai jam 7 pagi sampai sehabis maghrib. Zahir di titipkan kan di rumah saya karena ibu dan ayahnya bekerja. Sehari-hari zahir beraktifitas di rumah saya mulai dari mandi, makan, bermain, nonton tv, tidur siang dan minum susu. Terkadang zahir pun menginap saat ibunya pulang telat, atau pun keinginan dari sang anak ini.
Zahir anak yang pintar dan aktif walaupun sedikit nakal, dya pun hafal shalawatan, bacaan doa tidur, doa makan, bahkan surat al-fatihah pun iya afal. jika ibu saya yang biasa di panggil zahir dengan sebutan Bude sedang shalat ia pun ikut shalat dengan mengikuti gerakan shalat ibu saya. Sekarang pun zahir bisa berhitung 1-10, bisa bahasa inggris walaupun baru bisa bahasa inggrisnya motor dan sepeda. Walaupun zahir bukan keluarga saya tapi sudah saya anggap seperti ade saya sendri. Begitu pula dengan ibu saya menganggap zahir dan merawat zahir seperti anaknya sendri. Mudah-mudahan  Zahir menjadikan anak yang sholeh, pintar, dan tidak nakal lagi ya daing... Aamiin

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

STANDAR  ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
KOMPETENSI
1.     Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkesinambungan
2.    Melakukan tanggung jawab profesional  sesuai dengan peraturan dan standar teknis
3.    Menyiapkan laporan dan rekomendasi yang jelas serta lengkap setelah melakukan analisis yang memadai atas informasi yang relevan  dan dapat dipercaya

KERAHASIAAN
1.     Tidak mengungkapkan informasi rahasia  dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali diijinkan atau diwajibkan secara hukum.
2.    Memberitahu bawahan secara memadai tentang kerahasian informasi dalam pekerjaan dan mengawasi kegiatan mereka untuk menjamin kerahasiaan.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen yaitu:

1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.

2.    Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.

3.     Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.

4.     Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.

5.    Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.


ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN

Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.

Tanggung Jawab yang dimiliki akuntan keuangan:
  1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
  2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Kesimpulan dari pembahasan etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen yaitu tanggung jawab yang dimiliki akuntan manajemen dengan akuntan keuangan berbeda, tanggung jawab akuntan manajemen lebih banyak dari pada tanggung jawab akuntan manajemen. Persamaan akuntan manajemen dengan akuntan keuangan yaitu menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dealam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/19/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://henisari.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://vinaafryani.wordpress.com/2013/11/12/etika-dalam-praktik-akuntansi-manajemen-dan-akuntansi-keuangan/
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDQQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FEtika%2520Profesi%2520Akuntan.ppt&ei=_8BdVL3JC4i2uASZ7oCwBA&usg=AFQjCNFWLGXTlHrVNyjgA4zvIQqLrGV2oA&sig2=pa3pZWquQDyAc9L0pa2zrw

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)


Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya. Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik harus mengedepankan etika.

Anggota KAP harus mematuhi standar beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

1. Kompetensi Profesional.

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

3. Perencanaan dan Supervisi.

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

4. Data Relevan yang Memadai.

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

5. Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi Akuntansi

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.

Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Kesimpulan dari pembahasan etika dalam KAP yaitu anggota KAP harus mematuhi standar peraturan yang ditetapkan IAI yaitu Kompetensi Profesional, Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Perencanaan dan Supervisi, Data Relevan yang Memadai, Kepatuhan terhadap Standar. Akuntan harus bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya.

Nama : Endra Yani
Npm : 22211434
Kelas : 4EB11

Sumber :

http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP
http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://arikamayanti.lecture.ub.ac.id/files/2014/05/Etika-di-KAP-Unti-Ludigdo.pdf

ETIKA DALAM AUDITING



Etika Dalam Auditing
Pengertian Auditing

Auditing adalah suatu pemeriksaan  yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disususn oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran leporan keuangan tersebut. Auditing mempunyai sifat analitis, akuntan publik memulai pemeriksaannya adri angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo, buku besar, bukti-bukti pembukuan dan sub buku besar.

Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Tanggung Jawab Auditor
  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  1. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  1. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  1. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  1. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
1.     Independence in fact (independensi dalam fakta).
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.    Independence in appearance (independensi dalam penampilan).
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.    Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
 Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Kesimpulan dari pembahasan etika dalam auditing yaitu seorang auditor bertugas  dan bertanggung jawab memeriksa laporan keuangan yang telah disususn oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran leporan keuangan tersebut. 

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
http://rizanirwansyah.blogspot.com/2010/12/etika-dalam-auditing.html\

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan Profesi Akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik

Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi.  Pernyataan tersebut adalah :
1.     Pernyataan etika profesi nomor 1 tentang integritas, objektivitas dan independensi.
2.    Pernytaan etika profesi nomor 2 tentang kecakapan profesional
3.    Pernyataan etika profesi nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien
4.    Pernyataan etika profesi nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan publik
5.    Pernytaan etika profesi nomor 6 tentang perpindahan staaf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.

Kode Etik IAI

Kode etki IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kerangka kode etik IAI meliputi:
1.     Prinsip etika
2.    Aturan etika
3.    Interpretasi aturan etika
Atura etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip stika. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Prinsip Etika Profesi terdiri dari 8 prinsip yaitu:
1.     Tanggung jawab pofesi
2.    Kepentingan umum
3.    Integritas
4.    Obyektifitas
5.    Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku profesional
8.    Standar teknis

Kesimpulan dari pembahasan kode etik profesi akuntansi yaitu seorang akuntan publik harus mengikuti atau melaksanakan kode etik profesi akuntansi yang telah di tetapkan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalisme,mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.


Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520%28Aturan%2520Etika%29.ppt&ei=2LVdVPmyEsOuuQT73YA4&usg=AFQjCNFcwbmnQp95Ore2Ke5AJRLr4ta3DQ&sig2=h_g9ivevzOBAtTkrsezlqA&bvm=bv.79189006,d.c2E
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999
Magical Tinkerbell