Etika
secara umum adalah nilai-nilai normatif atau pola perilaku seseorang atau
sesuatu badan/lembaga/organisasi sebagai suatu kelaziman yang dapat diterima
umum dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya. Good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
1. Logika :
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika : mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika :
mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia
1.
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.
UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No.
3090 ).
5.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah.
6.
PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Nilai-nilai
dalam pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap
manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama
harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena
benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai
agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang demokratis karena sangat
bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat dalam melayani
kepentingan masyarakat. Dalam Negara yang demokratis, aparatur pemerintah
secara etika diharapkan selalu mengikutsertakan rakyat dalam setiap langkah
kebijakan dalam tindakan pemerintah.sebaliknya dalam system pemerintahan yang
otoriter, etika kerja aparatur sangat diarahkan pada terwujudnya keamanan dan
kelangsungan kekuasaan pemerintah, sehingga kerahasiaan dan represi menjadi
norma yang berlaku di lingkungan aparatur.
Mewujudkan
konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan
sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan
sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai
good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik
yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta
mampu menjawab ketentuan dasar keadilan.
Dari pembahasan etika pemerintahan dapat
disimpulkan bahwa Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
Logika mengenai tentang benar dan salah,
Etika mengenai tentang prilaku baik dan buruk, Estetika mengenai tentang
keindahan dan kejelekan. Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang
demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat
dalam melayani kepentingan masyarakat.
Nama : Endra Yani
Npm : 22211434
Kelas : 4EB11
Sumber :
http://jurnalmadi.blogspot.com/2011/07/etika-organisasi-pemerintah.html
http://iraparamita.blogspot.com/2014/01/etika-governance.html
http://dewisr.blogspot.com/2013/11/etika-pemerintahan.html
http://aliajah.wordpress.com/2014/01/01/etika-governance-etika-pemerintahan/
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://hildadudul.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar