Sabtu, 18 Oktober 2014

ETIKA PEMERINTAHAN ( GOVERMENT )

Etika secara umum adalah nilai-nilai normatif atau pola perilaku seseorang atau sesuatu badan/lembaga/organisasi sebagai suatu kelaziman yang dapat diterima umum dalam berinteraksi dengan lingkungannya.  Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.     Logika    : mengenai tentang benar dan salah.
2.    Etika       : mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.    Estetika :  mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia
1.     Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.    TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.    UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.    UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
5.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
6.    PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Nilai-nilai dalam pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.     Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.    kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.    Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.    kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.    Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.    Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat dalam melayani kepentingan masyarakat. Dalam Negara yang demokratis, aparatur pemerintah secara etika diharapkan selalu mengikutsertakan rakyat dalam setiap langkah kebijakan dalam tindakan pemerintah.sebaliknya dalam system pemerintahan yang otoriter, etika kerja aparatur sangat diarahkan pada terwujudnya keamanan dan kelangsungan kekuasaan pemerintah, sehingga kerahasiaan dan represi menjadi norma yang berlaku di lingkungan aparatur.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan.
 Dari pembahasan etika pemerintahan dapat disimpulkan bahwa Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu   Logika mengenai tentang benar dan salah,  Etika mengenai tentang prilaku baik dan buruk, Estetika mengenai tentang keindahan dan kejelekan. Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat dalam melayani kepentingan masyarakat.

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://jurnalmadi.blogspot.com/2011/07/etika-organisasi-pemerintah.html
http://iraparamita.blogspot.com/2014/01/etika-governance.html
http://dewisr.blogspot.com/2013/11/etika-pemerintahan.html
http://aliajah.wordpress.com/2014/01/01/etika-governance-etika-pemerintahan/
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://hildadudul.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Magical Tinkerbell