UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
NOMER
25 TAHUN 1992
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal 4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah :
1.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko
gurunya
4.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian
Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
1.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
kemandirian
2.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB
IV.
PEMBENTUKAN
Bagian
Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
- Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
- Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri
b.
nama dan tempat kedudukan
c.
maksud dan
tujuan serta bidang usaha
d.
ketentuan mengenai keanggotaan
e.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan
g.
ketentuan mengenai permodalan
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian
Kedua
Status
Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal
10
1.
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta
pendirian Koperasi.
2.
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
3.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
1.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
2.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya penolakan.
3.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1.
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggota.
2.
Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi
lain, atau
b.
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan
membentuk Koperasi baru.
2.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
membentuk Koperasi baru.
Bagian
Ketiga
Bentuk
dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB
V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1.
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar
angota.
Pasal 18
1.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2.
Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1.
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2.
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3.
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
4.
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
1.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar
atas asas kekeluargaan.
2.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam Rapat Anggota
b.
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus
atau Pengawas
c.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar
d.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus
di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antara sesama anggota
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas.
Bagian
Kedua
Rapat
Anggota
Pasal 22
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan :
a.
Anggaran Dasar
b.
kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus
dan Pengawas
d.
rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.
pembagian sisa
hasil usaha
g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
Pasal 24
1.
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur
dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
1.
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun.
2.
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1.
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3.
Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat ANggota.
2.
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4.
Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
1.
Pengurus bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2.
Pengurus berwenang :
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
1.
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2.
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat pesetujuan.
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
4.
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal
35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
b.
keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
2.
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota.
2.
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
1.
Pengawas bertugas :
a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan Koperasi
b.
membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
2.
Pengawasan berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
1.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
2.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok
b.
simpanan wajib
c.
dana
cadangan
d.
hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya
c.
bank dan lembaga
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
1.
Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
2.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN
USAHA
Pasal 43
1.
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3.
Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
1.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.
anggota Koperasi yang bersangkutan
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
2.
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
3.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA
HASIL USAHA
Pasal 45
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota, atau
b.
Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
1.
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini
b.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
2.
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
3.
Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4.
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
1.
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada
a.
semua kreditor
b.
Pemerintah.
2.
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
3.
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum
berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a.
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b.
Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
1.
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2.
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
3.
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4.
Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
1.
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2.
Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat
Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c.
Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
d.
Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f.
Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan
sisa kewajiban Koperasi
g.
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h.
Membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal 56
- Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- 2. Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1.
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
2.
Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
3.
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi
diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
- Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan
masyarakat
c.
melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan
masyarakat
d.
mengembangkan kerjasama antar koperasi dan
antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
- 2. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
- Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
- Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam
upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi
b.
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri
c.
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya
d.
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam
rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.
Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan
ekonomi anggotanya.
b.
Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan
Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi
d.
Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan
kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi
e.
Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
1.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat :
a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan Koperasi
b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan
oleh badan usaha lainnya.
2.
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar