Rabu, 10 Desember 2014

CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN



Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk.
Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Managing Partners Sarwoko Iman Sarwoko  yang mengaku hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta.

 Laporan keuangan triwulan itu bukanlah laporan yang wajib dilaporkan ke Bapepam. Yang wajib adalah laporan keuangan tahunan. Selain itu, laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya. "Sehingga jika dari sisi pelaporan akuntan membolehkan, maka itu boleh saja. Laporan keuangan itu harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Menurut Robinson, jika melihat dari laporan keuangan ganda saja Bapepam bisa saja menghukum akuntan publik dan manajemen Lippo. Tuduhannya adalah adanya kebohongan publik. "Tapi kita menghargai standar penyusunan akuntansi. Boleh nggak ada penilaian yang berbeda," katanya. Karena itu, Bapepam nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan Dewan kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, dalam mengambil suatu keputusan.
Robinson menilai pemeriksaan kasus Lippo ini akan memakan waktu lama. Selain meminta keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank, dan penilainya. Menurut dia, Bapepam memberikan kesmepatan dulu kepada BEJ untuk memeriksa manajemennya. "Kan nggak enak kalau BEJ periksa, kita juga periksa," imbuhnya. Setelah paparan publik dilakukan Lippo, yang paling lambat sebelum 15 Februari, lanjutnya, barulah Bapepam akan memanggil manajemen Lippo. "Itu dengan catatan dari public expose masih belum jelas dan berindikasi pelanggaran," katanya.
Seperti diketahui, telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.
Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun. Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.
Bursa Efek Jakarta telah meminta manajemen Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat tanggal 15 Januari. Ada dua hal yang perlu disampaikan dalam paparan itu, yaitu Bank Lippo harus menyampaikan penjelasan atas adanya dua laporan keuangan per 30 September 2002 yang memuat angka berbeda dan penjelasan mengenai kinerja keuangan perusahaan hingga periode 31 Desember 2002.
Menanggapi hal ini, Managing Partners Sarwoko yaitu Iman Sarwoko, bersikukuh menyatakan bahwa kantornya hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ. "Kita cuma merasa membuat audit report ke BEJ tuh,". Menurut dia, saat laporan keuangan Lippo pertama kali keluar kepada publik, yaitu ke Bank Indonesia, kantornya belum selesai mengaudit laporan keuangan itu. "Valuasinya belum selesai karena belum menyesuaikan agunannya," kata dia, sambil menambahkan ada selisih waktu sekitar 3 minggu dari laporan ke BI dan selesainya audit oleh kantornya.
Jadi, lanjutnya, dia tidak tahu menahu kenapa ada laporan keuangan yang sebenarnya belum beres diaudit tapi sudah dilaporkan ke BI. "Harusnya kalau memang mau dilaporkan juga, bilang saja itu bukan laporan belum diaudit," imbuhnya. Karena itu, tutur Iman, sulit bagi Sarwoko dan Sanjaya untuk ikut pula mempertanggungjawabkan laporan keuangan ganda itu.


Analisis :
Pada kasus di atas dapat dilihat bahwa terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 dengan laporan keuangan  yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan yang dilaporkan ke BEJ, itu berarti Bank Lippo membuat  laporan keuangan ganda yang isinya berbeda. Dengan dibuatnya laporan ganda tersebut berarti Bank Lippo mempunyai maksud tertentu untuk kepentingan perusahaan tersebut. Dari kasus di atas juga dijelaskan oleh Robinson Simbolon bahwa laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya.  Iman Sarwoko, menyatakan bahwa kantornya hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ dan Iman Sarwoko mengatakan pada saat laporan keuangan lippo  keluar ke publik belum selesai di audit tapi sudah di laporkan ke BI. Seharus laporan keuangan di buat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku agar laporan keuangan yang dibuat  membuarikan informasi yang berkualitas dan Auditor yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan agar auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar dan auditor tidak boleh bersekongkol dengan pihak audit karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik.

Endra Yani
22211434
4EB11

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo
http://biz-me.blogspot.com/2010/11/benturan-kepentingan-profesi-auditor.html

Sabtu, 08 November 2014

ADE ZAHIR ABDULLAH ZAIN



Zahir Abdulullah Zain adalah seorang anak kecil yang kini berusia 4 tahun kurang 4 bulan. Biasanya zahir di panggil dengan nama Daing, itu karena sang anak tidak bisa menyebut nama Zahir mangkanya dya lebih suka dipanggil Daing. Sudah 1 tahun lebih Zahir di titipkan dirumah saya di rawat ibu saya setiap hari senin sampai hari jumat, mulai jam 7 pagi sampai sehabis maghrib. Zahir di titipkan kan di rumah saya karena ibu dan ayahnya bekerja. Sehari-hari zahir beraktifitas di rumah saya mulai dari mandi, makan, bermain, nonton tv, tidur siang dan minum susu. Terkadang zahir pun menginap saat ibunya pulang telat, atau pun keinginan dari sang anak ini.
Zahir anak yang pintar dan aktif walaupun sedikit nakal, dya pun hafal shalawatan, bacaan doa tidur, doa makan, bahkan surat al-fatihah pun iya afal. jika ibu saya yang biasa di panggil zahir dengan sebutan Bude sedang shalat ia pun ikut shalat dengan mengikuti gerakan shalat ibu saya. Sekarang pun zahir bisa berhitung 1-10, bisa bahasa inggris walaupun baru bisa bahasa inggrisnya motor dan sepeda. Walaupun zahir bukan keluarga saya tapi sudah saya anggap seperti ade saya sendri. Begitu pula dengan ibu saya menganggap zahir dan merawat zahir seperti anaknya sendri. Mudah-mudahan  Zahir menjadikan anak yang sholeh, pintar, dan tidak nakal lagi ya daing... Aamiin

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

STANDAR  ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
KOMPETENSI
1.     Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkesinambungan
2.    Melakukan tanggung jawab profesional  sesuai dengan peraturan dan standar teknis
3.    Menyiapkan laporan dan rekomendasi yang jelas serta lengkap setelah melakukan analisis yang memadai atas informasi yang relevan  dan dapat dipercaya

KERAHASIAAN
1.     Tidak mengungkapkan informasi rahasia  dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali diijinkan atau diwajibkan secara hukum.
2.    Memberitahu bawahan secara memadai tentang kerahasian informasi dalam pekerjaan dan mengawasi kegiatan mereka untuk menjamin kerahasiaan.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen yaitu:

1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.

2.    Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.

3.     Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.

4.     Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.

5.    Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.


ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN

Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.

Tanggung Jawab yang dimiliki akuntan keuangan:
  1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
  2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Kesimpulan dari pembahasan etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen yaitu tanggung jawab yang dimiliki akuntan manajemen dengan akuntan keuangan berbeda, tanggung jawab akuntan manajemen lebih banyak dari pada tanggung jawab akuntan manajemen. Persamaan akuntan manajemen dengan akuntan keuangan yaitu menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dealam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/19/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://henisari.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://vinaafryani.wordpress.com/2013/11/12/etika-dalam-praktik-akuntansi-manajemen-dan-akuntansi-keuangan/
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDQQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FEtika%2520Profesi%2520Akuntan.ppt&ei=_8BdVL3JC4i2uASZ7oCwBA&usg=AFQjCNFWLGXTlHrVNyjgA4zvIQqLrGV2oA&sig2=pa3pZWquQDyAc9L0pa2zrw

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)


Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya. Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik harus mengedepankan etika.

Anggota KAP harus mematuhi standar beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

1. Kompetensi Profesional.

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

3. Perencanaan dan Supervisi.

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

4. Data Relevan yang Memadai.

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

5. Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi Akuntansi

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.

Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Kesimpulan dari pembahasan etika dalam KAP yaitu anggota KAP harus mematuhi standar peraturan yang ditetapkan IAI yaitu Kompetensi Profesional, Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Perencanaan dan Supervisi, Data Relevan yang Memadai, Kepatuhan terhadap Standar. Akuntan harus bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya.

Nama : Endra Yani
Npm : 22211434
Kelas : 4EB11

Sumber :

http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
https://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP
http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://arikamayanti.lecture.ub.ac.id/files/2014/05/Etika-di-KAP-Unti-Ludigdo.pdf

ETIKA DALAM AUDITING



Etika Dalam Auditing
Pengertian Auditing

Auditing adalah suatu pemeriksaan  yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disususn oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran leporan keuangan tersebut. Auditing mempunyai sifat analitis, akuntan publik memulai pemeriksaannya adri angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo, buku besar, bukti-bukti pembukuan dan sub buku besar.

Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Tanggung Jawab Auditor
  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  1. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  1. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  1. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  1. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
1.     Independence in fact (independensi dalam fakta).
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.    Independence in appearance (independensi dalam penampilan).
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.    Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
 Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Kesimpulan dari pembahasan etika dalam auditing yaitu seorang auditor bertugas  dan bertanggung jawab memeriksa laporan keuangan yang telah disususn oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran leporan keuangan tersebut. 

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
http://rizanirwansyah.blogspot.com/2010/12/etika-dalam-auditing.html\
Magical Tinkerbell