Sabtu, 08 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan Profesi Akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik

Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi.  Pernyataan tersebut adalah :
1.     Pernyataan etika profesi nomor 1 tentang integritas, objektivitas dan independensi.
2.    Pernytaan etika profesi nomor 2 tentang kecakapan profesional
3.    Pernyataan etika profesi nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien
4.    Pernyataan etika profesi nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan publik
5.    Pernytaan etika profesi nomor 6 tentang perpindahan staaf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.

Kode Etik IAI

Kode etki IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kerangka kode etik IAI meliputi:
1.     Prinsip etika
2.    Aturan etika
3.    Interpretasi aturan etika
Atura etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip stika. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Prinsip Etika Profesi terdiri dari 8 prinsip yaitu:
1.     Tanggung jawab pofesi
2.    Kepentingan umum
3.    Integritas
4.    Obyektifitas
5.    Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku profesional
8.    Standar teknis

Kesimpulan dari pembahasan kode etik profesi akuntansi yaitu seorang akuntan publik harus mengikuti atau melaksanakan kode etik profesi akuntansi yang telah di tetapkan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalisme,mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.


Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAE&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520%28Aturan%2520Etika%29.ppt&ei=2LVdVPmyEsOuuQT73YA4&usg=AFQjCNFcwbmnQp95Ore2Ke5AJRLr4ta3DQ&sig2=h_g9ivevzOBAtTkrsezlqA&bvm=bv.79189006,d.c2E
Agoes, Sukrisno. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid 1. Edisi -2. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1999

Sabtu, 18 Oktober 2014

Acara Khitanan atau Hajatan Khitan Sahrul Ramadhan

Khitan atau sunat bagi  laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala penis) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka.  Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dalam agama islam. Syariah kenapa khitan itu diisyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. khitan di lakukan untk mengikuti sunnah Rasulullah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.  Di tempat saya tinggal derah depok kampung kebon duren biasanya anak laki- laki yang di khitan berumur 6 tahun sampai 12 tahun. Kemarin tanggal 11 Oktober 2014 tetangga saya yang sudah saya anggap seperti adik sendiri yang bernama Syahrul Ramadhan ( Wahyu ) yang berumur 9 tahun mengadakan acara syukuran khitanan yan biasa orang kampung sebut dengan hajatan sunatan. Khitan atau sunatnya dilakukan pada ke esokan harinya yaitu pada tanggal 12 oktober 2014. tidak seperti orang biasanya yang melakukan khitan terlebih dahulu baru mengadakn acara syukuran atau hajatan sunatan. Hal ini dilakukan karena oarang tua dari si anak tidak ingin repot mengadakan syukuran sehingga acara syukuran atau hajatan dilakukan terlebih dahulu.

Acara hajatan ini dilakukan di rumahnya yang empunya hajat. di depan rumah di pasang tenda bernuansa ungu dan putih, meja prasmanan, dekat tenda di pasang pelaminan kecil yang di hiasi bunga untuk pengantin sunat duduk sambil menerima para tamu  undangan yang datang.

Inilah pengantin sunat sahrul ramadhan

Tidak seperti acara khitanan yang dilakukan di kota seperti jakarta yang makanan untuk para tamu undangan biasanya pesan di catering tinggal terima jadi tidak perlu repot, acara khitanan di kampung kebon duren  berbeda dari kota. Makanan untuk para tamu di masak sendiri dengan menyewa tukang masak, masaknya puntidak menggunakan kompor gas, tapi menggunakan tungku yang di susun dari bata dan menggunakan kayu bakar seperti zaman dulu yang belum menggunakan kompor minyak atau pun gas. Makanan yang di sajikan pun sederhana seperti, karedok, asinan, ayam kecap, sayur nangka,sambal goreng kentang kerupuk,jengkol balado. Mungkin aneh kedengarannya ada menu jengkol, tetapi di kampung kebon duren hal itu sudah biasa malah menu jengkol itu banyak di cari oleh para tamu undangan karena menu jengkol dan karedok sudah menjadi ciri khas di kampung kebon duren. Di atas meja yang di gunakan untuk tamu makan pun di sediakan kue khas kampung kebon duren yaitu kue geplak, kue cucur, tape uli, wajik, dan pisang ambon.


Itulah cerita singkat dari acara khitanan sahrul ramadhan. Semoga dengan di sunat atau di khitan nya sahrul, sahrul bisa menjadi anak yan sholeh, kuat, pintar, baik untuk semua orang khususnya untuk ke dua oranng tuanya.


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI




1.    Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Jenis Profesi yang ada antara lain :

a.    Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b.    Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c.    Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d.    Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
e.    Konsultan SIA / SIM
 Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f.    Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

2.   Ekspektasi Publik

Kata ekspektasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.

Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.   Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan dan berkembang. Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a.    Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.    Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.    Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. 

Dari pembahasan perilaku etika dalam profesi akuntansi dapat disimpulkan bahwa
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu Jasa Assurance, Jasa Atestasi, Jasa Non Assurance.

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://raviansutrisno.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://kalaweda123.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://purnama110393.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

ETIKA PEMERINTAHAN ( GOVERMENT )

Etika secara umum adalah nilai-nilai normatif atau pola perilaku seseorang atau sesuatu badan/lembaga/organisasi sebagai suatu kelaziman yang dapat diterima umum dalam berinteraksi dengan lingkungannya.  Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.     Logika    : mengenai tentang benar dan salah.
2.    Etika       : mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.    Estetika :  mengenai tentang keindahan dan kejelekan
Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia
1.     Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.    TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.    UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.    UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
5.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
6.    PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Nilai-nilai dalam pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.     Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.    kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.    Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.    kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.    Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.    Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat dalam melayani kepentingan masyarakat. Dalam Negara yang demokratis, aparatur pemerintah secara etika diharapkan selalu mengikutsertakan rakyat dalam setiap langkah kebijakan dalam tindakan pemerintah.sebaliknya dalam system pemerintahan yang otoriter, etika kerja aparatur sangat diarahkan pada terwujudnya keamanan dan kelangsungan kekuasaan pemerintah, sehingga kerahasiaan dan represi menjadi norma yang berlaku di lingkungan aparatur.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan.
 Dari pembahasan etika pemerintahan dapat disimpulkan bahwa Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu   Logika mengenai tentang benar dan salah,  Etika mengenai tentang prilaku baik dan buruk, Estetika mengenai tentang keindahan dan kejelekan. Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat dalam melayani kepentingan masyarakat.

Nama : Endra Yani
Npm   : 22211434
Kelas  : 4EB11

Sumber :
http://jurnalmadi.blogspot.com/2011/07/etika-organisasi-pemerintah.html
http://iraparamita.blogspot.com/2014/01/etika-governance.html
http://dewisr.blogspot.com/2013/11/etika-pemerintahan.html
http://aliajah.wordpress.com/2014/01/01/etika-governance-etika-pemerintahan/
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://hildadudul.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-pemerintahan.html
Magical Tinkerbell