Rabu, 02 Oktober 2013

SOAL ANALOGI,SINONIM,ANTONIM,LOGIKA

ANALOGI
1. TANJUNG PERAK : SURABAYA
a. Sunda Kelapa : Bandung
b. O’hara : Los Angeles
c. Arun : Aceh
d. Boombaru : Palembang
e. Papua : Tembagapura
Jawaban : a. Sunda Kelapa : Bandung
Pembahasan : “Tanjung Perak : Surabaya” merupakan pasangan kata yang mempunayai hubungan sebagai nama pelabuhan laut denagn nama ibu kota provinsi.
 Jadi, pasangan kata yang mempunyai hubungan kata yang sama adalah “ Sunda Kelapa : Bandunng”

2. SANGKURIANG : SUNDA
a. Himalaya : Nepal
b. Oedipus : Yunani
c. Gangga : India
d. Ranggawarsita : Jawa
e. Tensing : Tibet
Jawaban : b. Oedipus : Yunani
Pembahasan : “SANGKURIANG : SUNDA” merupakan pasangan kata yang mempunyai hubungan sebagai suatu legenda (Sangkuriang) yang terkenal dalam suatu masyarakat (Sunda). 
Jad,i pasangan kata yang mempunyai hubungan kata yang sama adalah “Oedipus : Yunani”. OedipuS adalah suatu legenda yang terkenal dalam masyarakat  Yunani.

3. INSENTIF : PRESTASI
a. Hadiah : Pengabdian
b. Penghormatan : Kepribadian
c. Hak : Kewajiban
d. Kebutuhan : Pemenuhan Kebutuhan
e. Motivasi : Kinerja
Jawaban : e. Motivasi : Kinerja
Pembahasan : “INSENTIF : PRESTASI” merupakan pasangan kata yang mempunyai hubungan sebagai sebab-akibat,yaitu dengan adanya insentif menyebabkan prestasi meningkat.
 Jadi,pasangan kata yang mempunyai pasangan kata yang sama adalah “ Motivasi : Kinerja”. Motivasi yang tinggi dapat meningkatkan sesuatu yang dicapai.

4. RASIO :NOMINAL
a. Nalar : Rasa
b. Usia :Laki-laki
c. Pandai : Perasa
d. Suhu : Beku
e. Pandai : Lucu
Jawaban : d. Pandai : Lucu
Pembahasan : “RASIO : NOMINAL” mempunyai hubungan sebagai pasanagn kata yang menyatakan ukuran yang tidak pasti dan pasti. Rasio : Perbandiangan antara dua hal yang dinyatakan dengan angka (angkanya dapat berubah-ubah). Nominal : menurut yang tercatat atau apa yang tertulis saja.
 Jadi ,pasangan kata yang sama adalah “ Suhu : Beku”. Suhu merupakan ukuran derajat yang angkanya berubah-ubah ,sedangkan beku mempunyai ukuran derajat yang pasti.

5. MENGANTUK : TIDUR
a. Polisi : Pencuri
b. Terbang : Berjalan
c. Lapar : Makan
d. Makanan : Kalori
e. Pelanggaran : Hukuman
Jawaban : c. Lapar : Makan
Pembahasan : “MENGANTUK : TIDUR” merupakan pasangan kata yang mempunyai hubungan sebab akibat, yaitu : karena mengantuk maka perlu tidur.
 Jadi, pasangan kata yang mempnyai hubungan hubungan yang sama adalah “Lapar : Makan” yaitu : karena lapar maka perlu makan.

SINONIM

1. BERGAUL =
a. Berteman
b. Bermain
c. Berkelakar
d. Bercanda
e. Berdendang
Jawaban : a. Berteman
Pembahasan : 
BERGAUL : hidup berteman (bersahabat). 
Jadi, arti yang sama dengan bergaul adalah berteman

2. RELATIF = 
a. Nisbi
b. Biasa
c. Statis
d. Ukuran
e. Pasti
Jawaban : c. Statis
Pembahasan :
 RELATIF : tidak mutlak ;nisbi. 
Jadi, arti yang sama denagn realatif aslah nisbi

3. KELAKAR = 
a. Cacian
b. Tertawa
c. Canda
d. Goda
e. Senang
Jawaban : c. Canda
Pembahasan :
 KELAKAR : senda gurau ; canda.
 Jadi, arti yang sama dengan kelakar adalah canda

4. BISIKAN HATI =
a. Institusi
b. Imajinasi
c. Intuisi
d. Sirkulasi 
e. Praktisi
Jawaban : c.Intuisi
Pembahasan :
 BISIKAN HATI : kata hati.
 Jadi, kata yang mempunyai arti sama dengan bisikan hati adalah intuisi, yaitu bisikan hati; gerakan hati.

5. DELUSI = 
a. Kekecewaan
b. Pikiran salah 
c. Rasa tertekan
d. Kekacauan hati
e. Perasaan sedih
Jawaban : b. Pikiran salah
Pembahasan : 
DELUSI : pendapat yang tidak berdasarkan kenyataan; hayal. 
Jadi kata yang mempunyai arti sama dengan delusi adalah pikiran salah.

ANTONIM

1. MODERNISASI ><
a. Konservatif
b. Pluralis
c. Sekuler
d. Kolot
e. Tradisonal
Jawaban : e. Tradisional
Pembahasan : 
MODERNISASI : proses pergeseran sikap dari mentalitas sebagai warga masyarakat  untuk bisa hidup sesuai dengan tuntuan masa kini.
Jadi, kata yang mempunyai arti berlawanan dengan modernisasi adalah tradisional, yaitu sikap dan cara berpikir serta bertinadak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat yang ada secara turun temurun.

2. TEORITIS ><
a. Uji Laboratorium
b. Percobaan 
c. Praktek
d. Berdasarkan Teori
e. Pengalaman
Jawaban : b. Percobaan
Pembahasan :TEORITIS : berdasarkan pada teori, menurut teori.
Jadi, kata yang mempunyai arti berlawanan dengan teoritis adalah percobaan, yaitu usaha mencoba sesuatu.

3. PASCA ><
a. Awal
b. Muka
c. Mulai
d. Pra
e. Depan
Jawaban : d. Pra
Pembahasan :PASCA : sesudah
Jadi, kata yang mempunyai arti berlawanan dengan pasca adalah pra, yaitu sebelum; di depan.

4. INDUKSI ><
a. Deduksi
b. Kondusif
c. Reduksi
d. Konduksi
e. Transduksi
Jawaban : a. Deduksi
INDUKSI : penarikan kesimpulan berdasarkan keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum; penentuan kaidah umum berdasarkan kaidah-kaidah khusus.
Jadi, kata yang mempnyai arti berlawanan dengan induksi adalah deduksi, yaitu penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum; penemuaan yang khusus dari yang umum.

5. PLURAL ><
a. Banyak
b. Ganda
c. Sendiri
d. Sedikit
e. Tunggal
Jawaban : e. Tunggal
Pembahasan : 
PLURAL : jamak;lebih dari Satu.
Jadi, kata yang mempunyai arti berlawanan dengan plural adalah tunggal (singular).

LOGIKA

1.Semua ban terbuat dari karet.
  Semua karet bersifat elastis.
  Sebagian karet berwarna hitam
a. Semua ban elastis dan berwarna hitam
b. Semua ban berwarna hitam
c. Semua ban elastis berwarna hitam
d. Sebagian ban berwarna hitam terbuat dari karet
e. Semua ban elastis dan terbuat dari karet
Jawaban : e. Semua ban elastis dan terbuat dari karet
Pembahasan: 
Pernyataan : 
“Semua ban terbuat dari karet”
“Semua karet bersifat elastis”
Dapat disimpulkan: “Semua ban elatis karena terbuat dari karet” atau “Semua ban elastis dan terbuat dari karet.

2. Semua siswa diminta mempersiapkan diri untuk ulangan.
Sebagian siswa mendapat nilai baik dalam ulangan.
a. Semua siswa mempersiapkan diri dan mendapat nilai baik
b. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri dan tidak mendapat nilai baik
c. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri  tapi mendapat nilai baik
d. Semua siswa mempersiapkan diri.
e. Sebagian siswa sudah diminta mempersiapkan diri dan mendapat nilai baik
Jawaban :  b. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri dan tidak mendapat nilai baik 
Pembahasaan :
Pernyataan :
“Semua siswa diminta mempersiapkan diri untuk ulangan”
“Sebagian siswa mendapat nilai baik dalam ulangan”
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dibuat kesimpulan yang bernilai benar, yaitu
- Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri karena hanya sebagian siswa mendapat nilai baik.
- Sebagian siswa tidak mendapat nilai baik.
Jadi, kesimpulan yang bernilai benar adalah : “Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri dan tidak mendapat nilai baik”.

3. Semua mahasiswa yang belajar pasti lulus ujian.
Sebagian mahasiswa yang lulus ujian ternyata tidak belajar.
a. Semua mahasiswa belajar
b. Semua mahasiswa belajar dan lulus ujian
c. Sebagaian mahasiswa belajar dan lulus ujian 
d. Semua mahasiswa yang tidk belajar tidak lulus ujian
e. Sebagian mahasiswa yang tidak lulus ternyata belajar
Jawaban : c. Sebagaian mahasiswa belajar dan lulus ujian
Pembahasaan :
Berdasarkan pernyataan :
Semua mahasiswa yang belajar pasti lulus ujian.
Sebagian mahasiswa yang lulus ujian ternyata tidak belajar.
Dapat dibuat kesimpulan yang bernilai benar adalah : “Sebagaian mahasiswa belajar dan lulus ujian”.

4. Semua wisatawan selalu mengunjungi kota yang mempunyai kesnian daerah.
Kotabatu memiliki banyak kesenian daerah.
a. Hanya wisatawan yang mengunjungi Kotabatu
b. Sebagian wisatawan tidak mengunjungi Kotabatu
c. Semua yang mengunjungi Kotabatu adalah wisatawan
d. Semua wisatawan selalu mengunjungi Kotabatu
e. Kadang-kadang wisatawan enggan mengunjungi Kotabatu
Jawaban : d. Semua wisatawan selalu mengunjungi Kotabatu adalah wisatawan
Pembahasaan: 
Pernyataan: 
“Semua wisatawan selalu mengunjungi kota yang mempunyai kesnian daerah”.
“Kotabatu memiliki banyak kesenian daerah”.
Jadi, kesimpulan “semua wisatawan selalu mengunjungi Kotabatu”.

5. Dalam suatu perjamuan makan, jika isajikan nasi goreng maka ayam goreng juga disajikan.
jika ayam goreng disajikan maka buah-buahan juga disajikan.
a. Jika nasi goreng tidak disajikan, maka buah-buahan tidak disajikan
b. Jika ayam goreng disajikan, maka nasi goreng juga disajikan
c. Jika buah-buahan tidak disajikan, maka nasi goreng tidak disajikan
d. Jika buah-buahan disajikan, maka ayam goreng juga disajikan
e. Jika buah-buahan disajikan, maka nasi goreng juga disajikan
Jawaban: b. Jika ayam goreng disajikan, maka nasi goreng juga disajikan 
Pembahasan:
Jika nasi goreng disajikan maka aam goreng juga disajikan.
Tabel kebenaran dari implikasi di dapat:  ” Jika ayam goreng disajikan, maka nasi goreng juga disajikan”.


Sumber :buku tes bakat skolastik,Tim SDM Yayasan Pendidikan Haster




Rabu, 03 Juli 2013

Anti Monopoli Dan Pasar Persaingan Tidak Sehat

     Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

    Azas dan Tujuan
 Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
 1.Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 2.Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
 3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
 4.Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

     Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
 Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
 Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
 a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
 b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
 c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
 d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
 Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
 Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

     Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
 1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
 (a) Oligopoli
 (b) Penetapan harga
 (c) Pembagian wilayah
 (d) Pemboikotan
 (e) Kartel
 (f) Trust
 (g) Oligopsoni
 (h) Integrasi vertikal
 (i) Perjanjian tertutup
 (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

 2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
 yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
 (a) Monopoli
 (b) Monopsoni
 (c) Penguasaan pasar
 (d) Persekongkolan

 3. Posisi dominan, yang meliputi :
 (a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
 (b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
 (c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
 (d) Jabatan rangkap
 (e) Pemilikan saham
 (f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.      Perjanjian yang dilarang
2.      Kegiatan yang dilarang
3.      Posisi dominan
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

·         Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
·         Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
·         Efisiensi alokasi sumber daya alam
·         Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
·         ditemui pada pasar monopoli
·         Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·         Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
·         Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
·         Menciptakan inovasi dalam perusahaan


Sumber ;

http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html

                


Rabu, 26 Juni 2013

Dikejutkan Supir Angkot

Beberapa hari yang lalu tepatnya hari sabtu pagi saya berangkat kuliah. Saya naik angkot D10 dari rumah saya, sesampainya saya di terminal depok, saya pun turun dari angkot dan membayar angkot. Saya membayar angkot dengan uang 5000an saya hanya di beri kembalian 500. Saya sempat terdiam sebentar karena kaget di kasih kembalian 500, biasanya kalau saya membayar angkot dengan uang 5000 itu di kembalikan 2000. Itu berarti angkot yang tiap hari saya tumpangi biasanya tarif dari rumah saya ke terminal depok itu 3000 sekarang naik menjadi 4500. Saya sangat terkejut sabtu pagi itu, Rasanya itu kesel bin sebel angkot naik 1500 walaupun hanya 1500 tetapi bagi mahasiswa seperti saya yang uang sakunya paspasan kenaikan tariff angkutan umum sangat memberatkan.

Padahal pemerintah baru mengumumkan kenaikan BBM pada jumat  malam tapi angkutan umum sudah menaikan tarifnya pada sabtu pagi. Tarif yang dinaikan para angkutan umum itu lumayan besar berkisar antara 1000 – 2000.  Dan itu juga belum di resmikan oleh dinas perhubungan. Semoga saja BBM turun dan tarif angkutan umum normal kembali.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN KONSUMEN

Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
         
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.


ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
B.     Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
•         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
•         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html

Magical Tinkerbell