Senin, 11 Maret 2013

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu:

1.     Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

-      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

-      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :

-      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).

-      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
-      wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.    Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
·         Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

·         Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)\
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hokum.

Sumber :
http://galihpangestu14.wordpress.com/2012/06/03/subjek-dan-objek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum/

Senin, 07 Januari 2013

Angkot Yang Aneh

Angkot D10 yang kadang disebut DIO ini beroperasi dari kampung sawah sampai terminal depok, angkot ini melewati jalan raya kalimulya jalan tole iskandar jalan siliwangi. Anehnya angkot ini kalo pagi n sore waktu anak-anak pergi sekolah n pulang sekolah,waktu orangorang pergi kerja n pulang kerja tu angkotnya banyak. Tapi kalo udah jam 9 pagi ke atas sampai jam 3 siang tu hanya beberapa angkot aja yang beroperasi. Kalo pergi siang tu harus sabar-sabar nunggu angkot ini. Udah jauh dari  mana-mana di tambah lagi angkot D10 yang aneh  ini semakin males buat pergi kemana-kemana.  Angkot D10 ini  kalo penuh banyak penumpang  jalannya jalannnya cepet ngebut, kalo penumpangnya sedikit sepi jalannya pelan-pelang banget kayak keong.  Terkadang nunggu angkot ini lama banget  sekalinya ada penuh, kasian juga orang-orang yang  terkadang nunggu angkot lama sekali selalu penuh. Kalo jalannya lelet kayak keong kadang geregetan apalagi kalo kita lagi buru-buru, hhmm tu butuh kesabaran bauat sampai tujuan.

Kontur jalan yang di lewati angkot D10 ini terbilang aga sulit dengan jarak tempu yang cukup jauh dan kontur jalan yang berkelok-kelok dan dengan turunan tajam, tanjakan yang tinggi atau pun tanjakan yang cukup lama, kayak jalanan ke puncak deh. Kalo ga biasa naik angkot ini kita bias pusing atau mual karena jalannan yang berkelok-kelok apalagi kalo pas lagi ngebut tu rasanya ga enak banget kayak mabuk di kendaraan gitu. Tapi kalo da biasa mah biasa aja ga ngerasa apa-apa. Tarif harga angkot D10 ini 3000 saja dalam jarak tempuh yang lumayan jauh ini termasuk  tariff yang murah.

Suka Duka Tinggal di Depok


Sudah 2 tahun ini saya tinggal di daerah depok. Tidak ada pikiran untuk tinggal di daerah depok sebelumnya, tetapi yang namanya hidup kita ga tau apa yang akan terjadi. Sampai 2 tahun yang lalu saya dan keluarga saya di haruskan pindah rumah kedaerah depok.  Mau ga mau, terima ga terima ya harus pindah ke depok hehehe. Tinggal di depok itu enak si adem,ya lumayan sejuklah dari pada di Jakarta. Namanya juga pindah ke daerah depok pedalaman ya pindah kekampung gitu deh hehehe mangkanya udaranya lumayan sejuk, bisa lihat gunung  juga loh… tapi ga tau namanya tu gunung apa. Habitat baru ya harus adaptasi. Tidak begitu susah beradaptasi di rumah saya yang baru, karena tetangganya pun ramah,kekeluargaan dan mudah membaur. Ga kayak di Jakarta kan orangnya lebih induvidualis.Karena ga ada teman yang seumuran saya, alhasil temenan nya sama anak yang umurnya beda ma saya deh, kadang ng0brol sama anak-anak,ibu-ibu bahkan oma-oma. Tapi di situlah enaknya semua berbaur dan sangat kekeluargaan.
Suka nya tinggal di depok tu saya tinggal di rumah yang lebih baik dari rumah yang sebelumnya, walapun sederhana tapi kalo rumah sendiri ga sewa atau kontrak tu hidup tenang soalnya ga mikirin bayar kontrakan hehehe. Mau naek angkot juga tinggal jalan ke depan gang ga jauh dari rumah, mau ke indomaret n alfa mart juga deket tinggal ke depan gang, mau masakan padang, bakso,warteg juga semua di depan gang tinggal jalan 5 menit sampai ke depan gang. Apalagi kalo malem-malem tu banyak yang jual makanan di depan gang pinggir jalan rumah ku,ada nasgor,sate,tuakng kue donat,cakwe,kue bantal, tukang kue pukis,cucur juga ada. Ya lumayan lengkap lah di deket rumah ku mau ke warnet atau fotocopy juga deket. Pokoknya semua  tersedia deh di depan gang rumah di pinggir jalan. Mau ke pasar teradisional juga deket.

Syukur Alhamdulillah banget punya rumah ini. Tapi ada dukanya juga ni… dukanya tu jauh kemana-mana kata temen si rumah ku ini BUSRO yang artinya udah dalem kejero,maksudnya tu jauh banget deh di pedalaman gitu. Ya namanya juga di kampung kalo ke daerah margonda ya istilahnya tu kota depoknya lumayan jauh tapi ga juah-jauh amat si butuh 30 menit buat kesana. Maklum deh tinggal di pinggiran depok si hehehe. Jadinya males kemana-mana deh soalnya jauh.  Tapi irit juga si jadi ga maen mulu kan hehe. Itu sedikit kesan ku tinggal di depok

Rabu, 02 Januari 2013

Gubuk yang ku rindu


Rumah yang saya sebut Gubuk ini terletak di jalan Kalibata Timur, Kenapa disebut gubuk? Itu karena rumah  ini tidak seperti rumah biasanya yang mempunyai ruangan lengkap dan tidak terbuat dari dinding yang kokoh, atap yang kokoh dan tidak beralaskan lantai keramik.  Rumah ini beratapkan asbes dan seng, yang berdindingkan sebagian batu bata,papan kayu dan seng, beralaskan tanah dan karpet seadanya.  Mungkin bagi sebagian orang yang melihat rumah ini, melihat rumah ini tidak layak di huni orang karena tidak nyaman dan tidak bersih. Tetapi bagi saya rumah  ini sangatlah nyaman walapun tidak seperti rumah-rumah orang lainnya. Rumah ini hanya mempunyai dapur kecil,kamar mandi kecil,2 buah kamar dan ruang tamu yang bersampingan dengan tempat usaha ibu saya menaruh barang-barang bekas, semua ruangan yang ada di rumah ini terbuat dari papan kayu dan seng. Bisa dibilang seperti bedeng. Rumah ini sumber rezeki bagi saya dan keluarga saya karena di rumah ini juga ibu saya membuka usahanya.
Waktu sd saya aga minder karena rumah saya tidak seperti rumah tetangga kiri kanan saya, bisa di bilang rumah ini rumah paling jelek dari sekian rumah yang ada di kalibata timur. Saya pun merasa minder saat teman-teman saya ingin kerumah saya, saya takut sekali teman saya menghina saya dan takut kalau teman saya menjauhi saya karena rumah saya yang jelek. Alhamdulillah saya mempunyai teman-teman yang baik dan bisa menerima keadaan saya apa adanya. Hal yang saya takuti pun tidak terjadi, malah teman-teman saya suka kerumah saya ini.  Teman saya pun tidak  merasa jijik saat masuk ke rumah saya. Sejak kecil sampe saya besar saya tinggal di gubuk ini, kira-kira 19 tahun saya tinggal di gubuk ini. Gubuk ini penuh dengan kenangan, kenangan bersama keluarga, teman-teman saya dan kenangan saat ibu saya sukses menjalani usaha barang-barang bekas.  Gubuk ini pun terletak di tempat yang strategis, mau kemana pun aksesnya mudah,transportasinya pun mudah, mau naik angkot tinggal keluar rumah langsung ada angkot, mau naik kereta pun dekat dengan stasiun yang bisa di tempuh dengan jalan kaki saja.
Saya sangat suka sekali tinggal di gubuk ini tetapi karena gubuk ini hanya gubuk yang ibu saya sewa dari pemiliknya saya dan keluarga saya pun harus meninggalkan gubuk ini. Waktu itu berat sekali meninggalkan gubuk yang sudah bertahun-tahun saya tempati, saya tidak akan melupakan gubuk ini dan akan selalu rindu gubuk ini.

Magical Tinkerbell