Sabtu, 29 September 2012

Undang-Undang Tentang Koperasi



UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
NOMER 25 TAHUN 1992



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.    memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
4.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1.     Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.     pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.    pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.     kemandirian
2.    Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.    pendidikan perkoperasian
b.    kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6 
  1.      Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2.  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7 
  1.    Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. 
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.    daftar nama pendiri
b.    nama dan tempat kedudukan
c.     maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.    ketentuan mengenai keanggotaan
e.     ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.     ketentuan mengenai pengelolaan
g.    ketentuan mengenai permodalan
h.    ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.       ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
1.     Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2.     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
3.    Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
1.     Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
2.    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
3.    Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1.     Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
2.     Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1.     Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.    menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.    bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
2.    Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1.     Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
1.     Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2.     Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1.     Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2.    Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3.    Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
4.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
1.     Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.    mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
c.    mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Setiap anggota mempunyai hak :
a.    menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.    memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c.    meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
d.    mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e.    memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.     mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum

 Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a.    Rapat Anggota
b.     Pengurus
c.    Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.     Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.    Anggaran Dasar
b.    kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c.    pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.     pembagian sisa hasil usaha
g.    penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
1.     Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.     Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.    Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
1.     Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2.     Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1.     Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2.    Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3.     Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal  28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
1.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
2.     Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3.    Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4.     Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5.    Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
1.     Pengurus bertugas :
a.    Mengelola Koperasi dan usahanya
b.    Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c.    Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.    Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2.    Pengurus berwenang :
a.    mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.    memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.    melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
1.     Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2.    Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
3.    Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
4.    Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34 
  1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. 
  2. Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.    perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1.     Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
2.    Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
1.     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2.     Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.     Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
1.     Pengawas bertugas :
a.    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b.    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.    Pengawasan berwenang :
a.    meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b.     mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB  VII.
MODAL
Pasal 41
1.     Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.     Modal sendiri dapat berasal dari :
a.    simpanan pokok
b.    simpanan wajib
c.     dana cadangan
d.     hibah.
3.    Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.   Anggota
b.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.   bank dan lembaga
d.   penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.   sumber lain yang sah.
Pasal 42
1.     Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2.    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1.     Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2.    Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3.     Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1.     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.    anggota Koperasi yang bersangkutan
b.      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
2.     Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
3.    Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1.     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.     Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.    Keputusan Rapat Anggota, atau
b.     Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
1.     Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.    terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
2.     Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
3.     Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4.    Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 49
1.     Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada
a.    semua kreditor
b.     Pemerintah.
2.    Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
3.    Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a.    Nama dan alamat Penyelesai, dan
b.     Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
1.     Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2.     Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3.    Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4.    Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
1.     Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2.    Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.    Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi
e.    Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f.    Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi
g.    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h.     Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
  1. Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  1. 2.  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1.     Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
2.     Organisasi ini berasaskan Pancasila.
3.    Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58 
  1.  Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.    memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
c.    melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
  1. 2.  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB  XII.
PEMBINAAN
Pasal 60 
  1. Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
  2.  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.    Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri
c.    Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.    Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian
c.    Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi
d.    Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi
e.    Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

 Pasal 63
1.     Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.    menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.    menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2.    Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66 
  1.    Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                         

Sumber : 

http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

Selasa, 03 Juli 2012

Dampak Positif dan Negatif dari Internet


Dampak Positif dan Negatif dari Internet

Sebenarnya penggunaan internet tidak hanya mempunyai dampak positif, tetapi juga banyak terdapat dampak negative. Internet memberikan manfaat yang begitu besar tetapi di lain pihak internet menjadi suatu media informasi yang tidak mudah untuk di batasi. berbagai macam informasi dalam berbagai bentuk dan tujuan bercampur menjadi satu di mana untuk mengaksesnya hanya perlu satu sentuhan jari saja.
Berbagai informasi dengan mudah didistribusikan kepada pemakai internet. Terlepas dari dampak yang mungkin akan timbul, internet tetap merupakan suatu teknologi baru di bidang komputer dan komunikasi yang mampu memberikan berbagai kemudahan bagi para pemaikainya. Dalam beberapa tahun ke depan dapat di pastikan bahwa internet akan menjadi tulang punggung perkembangan komputer.

Dampak Positif Internet

Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative.

Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Dampak Negatif Internet
 

1. Cybercrime Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat.
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum

Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :
Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.

Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.

2. Parnografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan parnografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.


3. Violence And Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.


4. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.


5. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.


6. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.


7. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

Manfaat Internet Bagi Remaja
 

1. Manfaat Umum
Berdasarkan suvey di Amerika Serikat membuktikan jika berselancar di dunia maya, bermain game online, dan bermain situs jejaring sosial justru baik bagi perkembangan remaja. Digital Youth Project yang disponsori MacArthur Foundation selama tiga tahun berhasil membuktikan internet baik bagi perkembangan remaja. Proyek yang dilakukan selama tiga tahun itu melibatkan 800 remaja dan orang tua untuk mengetahui peningkatan kemampuan teknologi remaja. Hal ini juga mematahkan anggapan para orangtua yang menyatakan bermain internet
hanya membuang waktu saja.


2. Manfaat Internet Dalam Pendidikan
Internet merupakan sebuah layanan yang memudahkan kita menambah wawasan, berkomunikasi, dan juga memudahkan kita untuk mencari suatu bahan yang mungkin sulit dicari secara nyata. melalui akses dunia maya internet ini, kita dapat menambah wawasan, berkomunikasi jarak jauh dan juga mencari informasi yang sangat kita butuhkan. Dalam dunia pendidikan internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjauhan tempat tinggalnya.


3. Dampak Negatif
Internet, kata yang tidak asing di telinga setiap orang, terutama para remaja yang senantiasa bergaul dengan mewahnya dunia yang berteknologi, mewah, dan praktis, Internet bisa didapatkan dimanapun kita berada, dengan bermodalkan telepon selular yang memiliki koneksi internet, internet dapat diakses dengan mudahnya melalui telepon selular dimanapun kita berada, atau jika tidak, di setiap sudut kota pasti terdapat sebuah warung yang menjual jasa internet atau yang biasa disebut dengan “warnet”, dengan adanya internet, akses atau jalan terhadap penyampaian informasi-informasi yang ada didunia ini dapat diambil dengan mudahnya seraya membalikkan tangan atau mengejapkan mata, banyak ilmu pengetahuan yang begitu melimpah disana, informasi mengenai apapun dapat kita temukan di jagat internet ini, para remaja tidak luput dengan yang namanya informasi dan ilmu pengetahuan, internet ini adalah media yang paling efektif dan mudah untuk didapatkan dan diakses oleh siapa saja dimanapun, walaupun tak dapat dipungkiri bahwa karena adanya kebebasan ini dapat terjadi pula penyalahgunaan fasilitas internet sebagai sarana untuk kriminalitas atau asusila.

Para pelajar yang baru mengenal internet biasanya menggunakan fasilitas ini untuk mencari hal yang aneh-aneh. Seperti gambar-gambar yang tidak senonoh, atau video-video aneh yang bersifat “asusila” lainnya yang dapat mempengaruhi jiwa dan kepribadian dari siswa itu sendiri, sehingga siswa terpengaruh dan mengganggu konsentrasinya terhadap proses pembelajaran disekolah, namun demikian tidak semua siswa melakukan hal yang demikian, hanya segelintir pelajar yang usil saja yang dapat melakukannya karena kurang memiliki rasa tanggungjawab terhadap diri pribadi dan sekitarnya, namun pada umumnya internet digunakan oleh setiap pelajar untuk mencari atau mendapatkan informasi.
Hal ini dapat menjadi sebuah motivator terhadap pelajar untuk terus berkembang dan juga dapat berfungsi sebagai penghancur (generasi muda), remaja adalah amakhluk yang rentan terhadap perubahan disekitarnya, dia akan mengikuti hal yang paling dominan yang berada didekatnya jadi kemungkinan terjadinya perubahan yang drastis dalam masa-masa remaja akan mendorong kearah mana remaja itu akan berjalan, kearah positif atau negative tergantung dari mana di memulai.
Remaja yang kesehariannya bergaul dengan internet akan lebih tanggap terhadap perubahan informasi disekitarnya karena ia terbiasa dan lebih mengetahui tentang informasi-informasi tersebut sehingga dia lebih daripada yang lainnya. Tetapi selain itu, remaja yang memiliki kecenderungan pada hal yang negatif justru sebaliknya, dia akan nampak pasif karena hanya
diperbudak oleh kemudahan dan kayaan informasi dari internet tersebut.


Sumber :
http://duniabaca.com/pengaruh-internet-manfaat-internet-serta-dampak-positif-dan-negatif-internet-bagi-penggunanya.html

Komentar :
Menurut saya,Internet memang memiliki dampak positif dan negatif bagi pengguna internet itu sendiri. Tergantung kita mempergunakan internet dengan baik atau tidak. Jika kita mempergunakan internet dengan baik, banyak sekali yang kita dapat  dari mempergunakan internet. Apa lagi internet itu sudah mendunia di seluruh dunia. Semua orang bisa mempergunakan internet  mulai dari anak kecil sampai orang tua bahkan orang lanjut usia juga bisa mempergunakan internet. Semua orang bisa mempergunakan internet untuk apa saja misalnya, untuk komunikasi,mengakses informasi, bahkan untuk media pembelajaran. Tetapi kita tidak boleh terlalu mengandalkan internet, karena terkadang  kita  suka meremehkan atau menganggap mudah untuk membuat tugas atau dalam bekerja,membuat kita malas, suka lupa waktu dan lain-lain karena adanya media komputer dan internet yang dapat kita akses dimana pun dan kapan pun. Sebaiknya kita manfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahgunakan internet.

Rabu, 30 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal




1.  Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.

Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional  dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

2.  Penanaman Modal Dalam Negeri

Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara.
Fungsi serta kedududukannya juga sangat penting karena merupakan asset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.

3. Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal




Faktor-faktor Penarikmasuknya Penanaman Modal Asing Langsung ke Indonesia
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
õ    mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
õ    meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
õ     membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
«  faktor eksternal dan
«  faktor internal.
Faktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
õ    Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
õ    Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.  
õ     Langka sumber daya.
õ    Nilai mata uang menaik.
õ    Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
õ    Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
õ    Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
õ    Tersedianya sumber daya yang melimpah.
õ    Laju pertumbuhan ekonomi
õ    Nilai mata uang yang menurun.


Endra Yani
22211434
1EB07

Sumber:
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://tantitrisetianingsih.blogspot.com/2012_05_01_archive.html



Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


1. Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jumlah Yang Nganggur / Jumlah Angkatan Kerja x 100%
Jenis & macam pengangguran
Berdasarkan jam kerja
õ    Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)

Pengangguran Terselubung adalah Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.

õ    Setengah Menganggur (Under Unemployment)

Setengah Menganggur adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu

õ    Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)

Pengangguran Terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

Berdasarkan penyebab terjadinya pengangguran
                            
õ    Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

õ    Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.

õ    Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
a. Akibat permintaan berkurang
b. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
c. Akibat kebijakan pemerintah

õ    Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.

õ    Pengangguran siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

õ    Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.

õ    Pengangguran siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).


2. Inflansi
                            
inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.

      Penyebab Inflasi

Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi, antara lain :

õ    Jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak seimbang dengan jumlah peredaran barang (jumlah uang lebih banyak dari pada jumlah barang).

õ    Adanya pencetakan uang baru oleh pemerintah sehingga menambah jumlah uang beredar. Hal ini biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran.

õ    Adanya desakan dari golongan tertentu untuk memperoleh kredit murah sehingga akan mendorong peningkatan jumlah uang beredar dan kestabilan harga tidak terjamin.

õ    Adanya fluktuasi dari sektor luar negeri (ekspor/impor), investasi, tabungan, penerimaan dan penerimaan negara.

Dari keempat faktor di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa permintaan masyarakat (effective demand) merupakan inti penentu dari kestabilan kehidupan ekonomi. Para pelaku ekonomi baik produsen, konsumen, pemerintah dan luar negeri secara bersama-sama membeli lebih banyak barang dari kapasitas produksi yang dihasilkan. Hal ini akan menyebabkan ketegangan-ketegangan di pasar, produksi tidak dapat dinaikkan karena kapasitasnya terbatas, sementara permintaan dari para pelaku ekonomi terus bertambah, akibatnya timbullah inflasi.


Endra Yani
22211434
1eb07

Sumber:
http://organisasi.org/pengertian-pengangguran-dan-jenis-macam-pengangguran-friksional-struktural-musiman-siklikal
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://adwintaactivity.blogspot.com/2012/05/penyebab-inflasi.html 

Kebijaksanaan Pemerintah




1.  Kebijaksanaan selama beberapa periode

1)    Kebijakan Periode selama 1966-1969
Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan.
2)   Kebijakan  Periode Pelita I
Pada periode pelita I perekonomiaan Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
3)   Kebijakan Periode Pelita II
Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
4)   Kebijakan Periode Pelita III
Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.
5)   Kebijakan Periode Pelita IV
Menitik beratkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan program KB dan rumah untuk keluarga.
6)   Kebijakan Periode Pelita V
Menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
2.  Kebijaksanaan Moneter

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1)    Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2)   Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
õ  Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
õ  Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
õ   Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
õ  Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
3.  Kebijaksanaan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
õ    Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
õ    Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
õ    Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

4.  Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
õ    Kebijaksanaan menekan pengeluaran

Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.

õ    Kebijakan memindah pengeluaran

Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.






Endra Yani
22211434
1EB07


Sumber:
http://dhinamunawaroh.blogspot.com/2011/05/kebijakan-pemerintah.html
 http://karimahpatryani.wordpress.com/2011/05/15/kebijakan-fiskal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
http://sri-kebijakanpemerintahtahun1966-1969.blogspot.com/
http://www.scribd.com/03102009/d/24616247-Kondisi-Ekonomi-Indonesia-Pada-Masa-Orde-Baru


Magical Tinkerbell