Rabu, 23 November 2011

BAB 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1. Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
 Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Perseroan  Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
J Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
J Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer  : Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder : Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


2. Lembaga Keuangan
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
·        Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
·        Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
·        Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
a.   Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
b.   Memperlancar distribusi barang
c.   Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
©     Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
©     Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pension
©     Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
©     Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan.Pemiliknya bukan
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
.
http://shesaskia.blogspot.com

3.  Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang. 








        Endra Yani
        22211434
         1eb07

sumber:
http://boniephoel.wordpress.com
 http://shesaskia.blogspot.com
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama

Senin, 21 November 2011

Bab 2 Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.Pengertian Perusahaan:
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena  kebutuhan  manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah proses  di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah  tempat melakukan proses sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.


2.Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan

A. Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.
B. Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri
- Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
- Letak dari pasar konsumen
- Ketersediaan tenaga kerja
- Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
- Ketersediaan energi
C. Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
·        Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan.
Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.

·        Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
·        Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam.
Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
·        Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

3.Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan pendirian perusahaan
a. Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga
produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).

b. Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
Perusahaan sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.

Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis

Fungsi-fungsi perusahaan
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. :

a. Fungsi Operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.

b. Fungsi Manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.


Ciri-ciri perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya :

a. Operatif: adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.

b. Koordinatif: diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.

c. Regular: untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.

d. Dinamis: lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.

e. Formal: tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,

f. Lokasi
: perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

g. Pelayanan Bersyarat: keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.



4.Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan.

1.    Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi.
 Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

a. Lingkungan eksternal makro,
adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.

b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.


2.   Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
5. pendekatan dalam melihat bisnis dan lingkungan
Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.
Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.
         Endra Yani
         22211434
          1eb07

Sumber :http://google.com
             http://p4hrul.wordpress.com

Jumat, 07 Oktober 2011

Bab 1 Ruang lingkup Bisnis

BAB 1 RUANG LINGKUP BISNIS

RUANG LINGKUP BISNIS

Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahsa inggris ”business” dari kata ” bussy” yang berarti sibuk.
Menurut Mahmud Machfoedz bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang atau menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu.
Jenis-jenis Bisnis 
Monopsoni
    Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
    Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang menangani kereta api di Indonesia yaitu, PT.KAI
    2.Monopoli

    Monopoli dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah       suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
    Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap.
    3.    Oligopoli

    Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
    Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
    Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
    Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
    4.    Oligopsoni

    Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

    Tujuan Bisnis :
    •  Profit (keuntungan)                             : berbisnis untuk memperoleh laba.
    • Growth (pertumbuhan)                        : berbisnis untuk pertumbuhan ekonomi.
    • Continuity (berkesinambungan)            : berbisnis dengan tujuan kontinu.
    • Stability (stabilitas)                          : berbisnis untuk kestabilan keuangan.
    • Public service (pelayanan umum)            : berbisnis untuk membuka pelayanan umum (jasa).
    • Wellfare (sejahtera)                          : berbisnis untuk kesejahteraan.
    Tujuan bisnis secara umum dibagi 2, yaitu:
    • Tujuan ekonomi         : memperoleh keuntungan.
    • Tujuan sosial             : memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

    Sistem Perekonomian
    Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

    Jenis-jenis Sistem Perekonomian
    1. Perekonomian terencana
    Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
    2. Perekonomian pasar
    Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
    3. Perekonomian pasar campuran
    Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
    Sistem Pasar
    Sebuah sistem pasar adalah setiap proses yang sistematis memungkinkan banyak pelaku pasar untuk penawaran dan bertanya : penawar membantu dan penjual berinteraksi dan membuat kesepakatan. Hal ini tidak hanya mekanisme harga tetapi seluruh sistem peraturan , kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial.
    Karena sistem pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan merata diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara di mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang. Namun, interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan aspek penting dari ekonomi politik , dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti cumulative voting dan suara limpasan melibatkan tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan sederhana pilihan.

    Kesempatan Bisnis dan Usaha
    Jika anda ingin menjalankan suatu bisnis atau berkecimpung dalam dunia bisnis, anda harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya :
    1. Penuhi kebutuhan konsumen
    Ini  merupakan  cara  buka  usaha yang paling umum. Jika di kantor   Anda membutuhkan  layanan  katering,  buka  usaha  katering.  Jika  warga disekitar rumah membutuhkan jasa binatu, wartel, warnet, rental komputer,kursus, dll, buka usaha sesuai kebutuhan mereka tadi.

      2. Jual Keunikan

    Jika  Anda  lumayan  kreatif  dan  inovatif, pasti banyak hal baru yang berhasil  Anda kreasikan. Banyak usaha baru dimulai dari penemuan jenis produk,  teknologi,  sistem,  dan  program baru.

      3.Duplikasi Usaha Lain
    Bagi  mereka  yang  merasa  dirinya kurang kreatif dan inovatif, jangan patah arang. Terkadang ide usaha tersebar di mana-mana. Bahkan di depan mata.  Anda  hanya  perlu membaca peluang, mengukur potensi, dan berani mengambil  risiko.

      4. Beri Fasilitas Tambahan
    Mirip  cara  sebelumnya,  namun  perlu  sedikit  sentuhan  kreatifitas. Misalnya  tetangga Anda membuka penyewaan Play Station. Anda masih bisa menyainginya  dengan tambahan fasilitas atau memperluas penawaran (bar,warnet, wartel, makanan siap saji, dll) di lokasi yang sama.

      5.Jual keterampilan

    Sewakan tempat yang bagus,  lengkapi dengan alat, beri brand yang khusus, dan suntik dengan sistem  pelayanan  yang  sempurna. Anda pun sudah memiliki sebuah usaha pemangkas rambut yang eksklusif.

      6. Jadi Agen
    Mirip  dengan  sebelumnya,  Anda bisa membuka kantor keagenan atau biro
    yang  menyediakan  jasa  atau layanan spesifik. Misalnya agen modeling, foto model, penyanyi berbakat, head hunter, pengisi acara hiburan, biro jodoh,  baby  sister,  dll.

       7. Jual Barang Second
    Masih  sedikit  yang  peka dengan usaha ini. Barang second dengan nilai bisa  punya  harga tinggi. Anda bisa memburu barang-barang bermerk asli
    yang  sudah tidak dipakai lagi
    .
      8.Buka Kantor
    Misal   Anda  berlatar  belakang  profesi  seperti  dokter,  akuntan,
    pengacara, notaris, desainer, trainer, ataupun konsultan. Jika sekarang
    masih  jadi  'pekerja'  di perusahaan orang, siap-siaplah merintis buka kantor  sendiri.

      9.Jalankan DS/MLM
    Bisnis  ini  prospektif, walau belum banyak dipilih menjadi alternatif.Direct   Selling   dan  Multi-Level  Marketing  sering  disebut  people franchise.  Modalnya  murah  meriah,  namun  sudah didukung produk yang bagus,  sistem  pemasaran,  pelatihan,  dan  jenjang  karier.

      10.Beli Waralaba
    Yang  modalnya  lumayan  besar,  tapi tak mau repot pikirkan usaha      yang sama sekali baru, beli waralaba (franchise) bisa jadi pilihan. Waralaba
    merupakan  jenis  usaha  yang  relatif  terstandarisasi. Butuh kejelian membaca  waralaba  mana  yang  bagus.

     11.Beli Usaha Prospektif
    Ada  pula  usaha  tertentu  punya  keunikan  dan  SDM bagus. Prospek ke depannya pun cerah. Sayang untuk berkembang untuk lebih jauh, usaha itu
    tidak  punya  modal  lebih.  Jika  modal  Anda cukup besar, dan menurut
    kalkulasi  usaha  itu  bisa  dikembangkan  lebih  pesat lagi, Anda bisa
    membelinya.  Cara  ini  relatif  lebih  mahal,  tetapi  lumayan disukai
    investor tulen.


     12.Beli Usaha Sekarat
    Banyak usaha sekarat, bukan karena tidak ada prospek. Namun semata karena  manajemennya  ambaradul. Jika Anda cukup jeli memetakan prospek ke  depannya  dan  cukup pengalaman merekayasa ulang usaha, maka inilah peluang  menarik. Usaha seperti ini bisa Anda beli dengan harga relatif
    murah.   Kadang  malah  seperti  harga  'grosir'.  Namun  ingat,  biaya pemolesannya harus Anda kontrol.

     13.Buka Lokasi

    Beberapa  usaha  cepat sekali berkembang karena faktor lokasi. Semisal,
    ada pembangunan perumahan mewah di daerah pinggiran. Jika perumahan itu laku,  umumnya  perekonomian  di  situ akan cepat berkembang. Fasilitas
    pendukung  akan  makin  banyak  dibutuhkan.

     14.Usaha Bersama

    Kadang  usaha  tertentu  bisa  lebih  bagus jika didirikan dan dikelola bersama-sama.  Semisal  Anda  kuper,  tapi  jago  masak  masakan asing.
    Sementara teman dekat Anda jago melobi dan punya relasi luas. Bisa saja
    Anda  bersama-sama  buka  usaha  restoran. Kelebihan masing-masing bisa
    saling  memperkuat  usaha  baru,  sekaligus memperbesar basis modalnya.
     
    Hakikat Bisnis
          Mementingkan dan melayani orang lain sesungguhnya adalah konsep bisnis. Mementingkan orang lain adalah rahasia bisnis terpenting sepanjang masa. Mengatakan demikian menunjukkan bahwa Anda belum memahami hakikat bisnis yang sesungguhnya. Bisnis yang mementingkan dirinya sendiri akan hancur. Contoh sederhana mengenai hal ini adalah seorang petugas sales yang berusaha mati-matian menawarkan produknya kepada pelanggan. Bukankah banyak orang sales yang lupa bahwa pekerjaan mereka yang sesungguhnya bukanlah menjual, melainkan membantu orang lain?
    Hakikat bisnis yang sesungguhnya adalah mementingkan orang lain. Ini bukan sekadar konsep kemuliaan dan spiritualitas. Ini konsep bisnis. Bahkan saya ingin mengatakan bahwa bisnis itu sendiri pada hakekatnya adalah spiritualitas. Bisnis yang sejati haruslah dilandaskan pada spiritualitas dan akan menghasilkan tingkat spiritualitas yang lebih tinggi, baik bagi pelaku maupun pelanggan. Orang yang melayani orang lain dengan keahlian yang tinggi akan menjadi orang yang penting dan bernilai.

    Mengapa Belajar Bisnis?
     Bisnis perlu dipelajari, karena peranan bisnis sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan bisnis, suatu perusahaan/badan dapat memenuhi setiap kebutuhan (demand) dari konsumen yang beraneka ragam dan kemudian skonsumen merasa terpuaskan.
    Setiap perusahaan hendaknya berkinerja baik dan mampu memberikan layanan yang memuaskan bagi konsumennya. Selain itu pengaruh bisnis juga bisa dujadikan sebagai pekerjaan dan keinginan untuk memiliki dan untuk menjelaskan kepada konsumen tentang produk yang dihasilkan.
    Tidak dapat dipungkiri, bahwa berbisnis memerlukan keahlian, talenta, dan kebiasaan. Keahlian diperlukan karena tidak ada orang yang dapat mengusai semuanya. Jika anda ingin pandai memasak, pasti anda akan belajar dari orang yang ahli memasak. Tidak ada orang yang ingin ahli sebagai tukang masak belajar dari tukang jahit. Bisnis juga demikian. Jika ingin mendalami bisnis, belajarlah dari pebisnis sejati, orang-orang yang bergelut dalam bisnis, dan memiliki keahlian dan sukses berbisnis di bidang tersebut. Itulah mengapa, belajar bisnis itu penting dipraktekkan, karena akan banyak pengetahuan lain yang dapat diperoleh dalam perjalanan menggeluti bisnis.


    Endra Yani
    22211434
    1EBO7


    Magical Tinkerbell